INIBORNEO.COM, Pontianak – Kondisi serius terkait pelecehan dan kekerasan seksual di kampus telah menempatkan universitas dalam posisi yang memerlukan langkah-langkah tegas dan penanganan yang serius. Fenomena ini memberikan tantangan besar dan membuka ruang bagi universitas untuk memberikan jaminan keamanan yang lebih baik bagi mahasiswanya.
PR Besar bagi Pihak Universitas: Mewujudkan Ruang Aman
Seiring meningkatnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus, pihak universitas mendapat PR besar untuk merancang strategi pencegahan dan penanganan yang efektif. Hal ini mencakup pembentukan iklim pendidikan yang aman dan mendukung bagi mahasiswa, di mana hak-hak mereka dilindungi dengan baik.
Dukungan dari Kemendikbudristek: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021
Menyikapi isu ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah serius dengan mengesahkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Langkah ini memberikan dasar hukum yang kuat dan mendorong universitas untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam melindungi mahasiswanya.
SOP dan Satgas Sendiri: Kewajiban Universitas dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual
Tidak hanya itu, universitas diwajibkan untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan langkah ini, diharapkan respons terhadap kasus-kasus semacam ini menjadi lebih cepat dan efektif.
Membentuk Iklim Pendidikan Bebas dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual
Universitas juga memiliki kewajiban untuk membentuk iklim pendidikan tinggi yang bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual. Ini mencakup sosialisasi, pendidikan, dan pembangunan budaya yang mendukung agar mahasiswa merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan kampus.
Dalam upaya merespons tantangan ini, universitas diharapkan dapat bersinergi dengan Kemendikbudristek dan melibatkan seluruh pihak terkait. Mewujudkan ruang aman bagi mahasiswa bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga keharusan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan mendukung perkembangan potensi mahasiswa.