Oknum TNI Terlibat Penyelundupan Telur Penyu Lintas Negara

  • Share
Pelaku penjual telur penyu
Pelaku penjual ribuan telur penyu

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua orang pelaku yang terkoneksi dengan jaringan penyeludupan Internasional, di Serikin Khucing Malaysia, 12 Juli 2025.

“Penangkapan ini atas kerjasama PSDKP Pontianak bersama Kodam XII/Tpr,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM. 

Pupung menyatakan hal ini saat menggelar konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (18/7).

Telur penyu berasal dari Tambelan Riau dan berhasil diamankan di Sintete- Sambas. Sebanyak 5.400 butir telur diamankan dan menjadi barang bukti kasus kejahatan lingkungan.

Pelaku berinisial, SD, seorang Oknum Aparat TNI dari Kodim Tanjungpinang Kodam Bukit Barisan, dan MU, warga setempat.

Di daerah asal, telur dijual berkisar Rp1.700 per butir. Setelah tiba di Pemangkat, dijual dengan harga Rp2.400–Rp2.700, lalu dijual kembali di Malaysia seharga Rp10.000–Rp12.000 per butir.

Pihak berwenang mengungkap praktik penyelundupan telur penyu yang melibatkan jaringan lintas negara.

Modus operandi pelaku dimulai dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan, kemudian dibawa menggunakan kapal menuju Sintete. Dari sana, telur dijual ke pelaku lain di Malaysia, melalui jalur tikus di perbatasan Biawak.

Dalam penanganannya, proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat akan ditangani oleh auditor militer, sementara pelaku sipil ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum umum.

Kejahatan ini termasuk dalam pelanggaran lintas negara dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.

Pihak TNI menyatakan komitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum. “Setiap ada pelanggaran yang melibatkan anggota TNI, kami akan bertindak cepat dan membantu proses penanganannya. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan, untuk membuat terang suatu perkara,” ujar perwakilan TNI.

Dari ribuan telur yang disita, nilai ekonomi sekitar Rp81 juta. Namun kerugian ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.

Sebab, pengambilan telur penyu mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi secara nasional dan internasional.

Jaringan Lintas Negara

Investigasi menemukan bahwa kasus ini bukan kejadian tunggal. Pelaku MU diketahui telah beberapa kali melakukan pengiriman telur penyu dari berbagai lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas. Ia menjualnya kepada pihak-pihak yang kemudian mengedarkan ke Malaysia.

Pada 4 Juli, Polisi Diraja Malaysia menangkap empat warga karena menyimpan dan menjual telur penyu di pasar Sarawak. Salah satunya merupakan pembeli dari pelaku MU di Indonesia.

Bukan untuk Dikonsumsi

“Kami ingin masyarakat tahu, telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu berdampak pada ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan bisa menyebabkan kepunahan,” ujar Direktur Jenderal PSDKP.

Ia juga menegaskan bahwa mitos soal telur penyu sebagai obat kuat adalah tidak benar. “Kalau ingin kuat, banyak alternatif lain yang tidak merusak alam.”

Saat ini, kerjasama antara aparat Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan yang terlibat. Seluruh pihak diimbau menghentikan praktik ini karena menyangkut harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *