INIBORNEO.COM, Pontianak – ICRAF dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA) Litbang Kubu Raya adakan Lokakarya Identifikasi Isu Strategis dalam Perlindungan dan Pengelolaan Fungsi Gambut di Kubu Raya, Selasa (13/09), dalam rangka melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
“Format Dokumen RPPEG terdiri dari lima bab dan hari ini sampai pada pembahasan penyusunan isu strategis, yang ditargetkan dalam 6 bulan kedepan Dokumen RPPEG Kubu Raya bisa selesai, sambil menunggu penetapan RPPEG tingkat propinsi yang saat ini juga berjalan secara pararel,” kata Herbimo Utoyo, Kepala BAPPEDA Litbang Kubu Raya.
Ia juga mengatakan bahwa 35% gambut Kalbar ada di Kubu Raya, dimana sekitar 70% wilayah Kubu Raya adalah gambut dan empat kecamatan juga memiliki mangrove, sehingga masyarakat Kubu Raya habitatnya ada di lahan gambut, dengan penduduk yang bekerja di sektor pertanian mencapai 39,6 %. Hal-hal inilah yang menjadi baseline data bagi perencanaan tata ruang di Kabupaten Kubu Raya.
Project manager Peat-IMPACT, ICRAF Indonesia, Feri Johana, dalam pernyataannya mengatakan, “Dalam proses identifikasi isu strategis ini diharapkan akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan di Kabupaten Kubu Raya secara keseluruhan sehingga pada tahap ini akan muncul adanya kesepahaman pandangan dan langkah dalam perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut Kubu Raya. Untuk itu tahapan dan kerangka analisis yang digunakan diharapkan akan dapat membantu proses penyusunan RPPEG ini secara lebih terarah efektif dan efisien”.
Di dalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis akan menjadi bagian penting yang menguraikan tentang kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya. Bagian ini juga merupakan kunci yang akan menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk melestarikan ekosistem gambut di Kabupaten Kubu Raya kedepannya.
“Lokakarya ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mulai mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut, serta proses identifikasi dan penyiapan data-data yang dibutuhkan untuk penyusunan RPPEG,” lanjutnya.
Lokakarya melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, swasta/privat sector, dan mitra pembangunan, yang sudah disahkan sebagai anggota Tim Penyusun RPPEG Kab. Kubu Raya. Tim Penyusun RPPEG tersebut secara hukum tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor: 198/ BAPPEDALITBANG/2022, tentang Tim Penyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kabupaten Kubu Raya.
“Proses ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan program-program pengelolaan lahan gambut yang lain yang sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten dan berbagai mitra pembangunan. Proses ini juga diharapkan akan mendukung proses revisi RTRW Kabupaten Kabu Raya yang sedang berjalan. Program yang telah ada sebelumnya adalah sumber data dan informasi yang akan digunakan sebagai bagian dari rencana pengelolaan gambut yang komprehensif,” pungkasnya.