INIBORNEO.COM, Pontianak – Kepolisian Kalimantan Barat memastikan laporan kasus penipuan yang ditudingkan kepada Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya, telah dicabut. Pencabutan tersebut berdasarkan keinginan dari pelapor, Iwan Darmawan.
“Pelapor sudah mencabut laporannya dan mengambil jalan restoratif justice, mengingat (kasus,red) delik aduan,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Komisaris Besar Polisi, Raden Petit, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelumnya, Iwan Darmawan dalam rekaman video yang beredar di media sosial mengatakan, bahwa dia telah menempuh jalan damai pada Jumat 16 Agustus 2024 lalu. “Saya Iwan Dermawan, saya yang kemarin melaporkan Bapak Muda. Jadi, saya ingin menginformasikan kepada khalayak ramai bahwa saya dengan ini bersama-sama menyatakan sepakat untuk berdamai,” ujar Iwan dalam rekaman video.
“Saya sudah mencabut laporan di Polda Kalimantan Barat, sekian dan terima kasih,” pungkas dia. Diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata sebagai tersangka kasus penipuan pemasangan jaringan PDAM Tirta Raya tahun 2013.
Mantan Bupati Kubu Raya dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Iwan mengatakan, yang ada hanya kesalahpahaman saja antara dirinya dengan Muda Mahendrawan. Untuk itulah, ia memohon kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan agar tidak mencampuri urusan ini. (*)