Iniborneo.com, Pontianak – Sidang agenda putusan terhadap 22 terdakwa dalam kasus perusakan Masjid Miftahul Huda Ahmadiyah Sintang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (6/1/22). Putusan majelis hakim PN Pontianak enjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara bagi 21 terdakwa dan 1 orang terdakwa masih dalam agenda pembelaan.
Putusan tersebut dianggap tidak memerikan perlindungan dan rasa aman terhadap kelompok Muslim Ahmadiyah Sintang karena dibayangi oleh teror terdakwah yang sebentar lagi akan keluar dari penjara. Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) menilai Majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H terlalu berpihak terhadap terdakwah sepanjang persidangan dengan memberikan kesempatan terdakwah Hedi berorasi terkait ujaran kebencian terhadap jemaat Ahmadiyah.
Kejanggalan mulai terasa pada persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari Ahmadiyah karena persidangan berubah menjadi persidangan keyakinan, terbukti pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dominan mengenai keyakinan Ahmadiyah sedangkan pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana perusakan dan hasutan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum tidak diperiksa secara detail ditambah lagi persidangan terhadap keyakinan Ahmadiyah di perkuat oleh Ketua Majelis hakim yang memberikan nasehat kepada saksi Karsono terhadap keyakinannya.
Selain itu, keberpihakan juga nampak jelas ketika pada tanggal 30 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan 6 bulan penjara yang sangat ringan dari ancaman hukum yang diatur dalam KUHP, hal ini membuktikan bahwa jaksa tidak serius sebagai pengendali perkara (dominus litis) untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana perusakan Masjid Miftahul Huda.
Berdasarkan uraian tersebut, Tim Advokasi KBB menyatakan sikap:
- Mengecam keras putusan majelis hakim PN Pontianak yang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Para Terdakwa. Vonis yang sangat ringan tersebut telah mencederai wajah pengadilan yang sejatinya memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap para pencari keadilan;
- Mendesak Jaksa Agung RI dan meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara ini yang berpotensi memiliki keberpihakan terhadap para terdakwa perusakan Masjid Miftahul Huda;
- Mendesak Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menyatakan banding terhadap putusan 21 terdakwa yang melakukan perusakan Masjid Miftahul Huda;
- Mendesak Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI untuk mempercepat pemeriksaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang tidak serius dalam menangani perkara perusakan Masjid Miftahul Huda;
- Menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan majelis hakim PN Pontianak adalah bentuk bagian dari ketundukan dan lemahnya sikap penegak hukum untuk menghukum kelompok-kelompok intoleran.
Tim Advokasi KBB juga mendesak pihak Kemenkopolhukam untuk menindaklanjuti beberapa kasus Masjid tempat penganut JAI beribadah yang masih disegel di beberapa lokasi, dan mendorong Menkopolhukam untuk memperingati pemerintah daerah setempat untuk segera memulihkan hak penganut JAI dalam beribadah dan menggunakan masjid tersebut untuk beribadah.