INIBORNEO.COM, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT BPR Panca Dana, AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp32,4 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana yang beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Selanjutnya, penyidik OJK pada Senin, 23 Februari 2026, telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok,” hal ini disampaikan dalam pers rilis yang diterima iniborneo.com pada Rabu, (25/2/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan tiga tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Ketiganya diduga terlibat dalam dua modus tindak pidana perbankan.
Pertama, pada periode Oktober 2018 sampai dengan Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan deposan dengan total nilai sebesar Rp14.024.517.848.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya telah disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 sampai dengan Mei 2024, AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831.
Pemberian kredit tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan diduga ditujukan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR, serta sebagian dana pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan proses penegakan hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional bank dan penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus serta pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.











