Gubernur Kalbar Sebut 90 Persen Kerusakan Lingkungan Akibat Ulah Manusia

  • Share
Gubernur Kalbar Ria Norsan menyebut 90 persen kerusakan lingkungan disebabkan aktivitas manusia saat Kick Off RBP REDD+ GCF di Pontianak, Kamis (29/1/2026). (Foto: Dok. Rere Hutapea)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim yang terjadi saat ini sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia.

“Kalau ditanya ini pengaruh alam atau tangan manusia, bisa dikatakan hanya sekitar 10 persen pengaruh alam, sementara 90 persennya akibat ulah manusia,” kata Norsan, saat kegiatan Kick Off Program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (29/1/2026).

Ia mengatakan kondisi lingkungan Kalimantan Barat pada masa lalu yang masih asri dengan tutupan hutan yang luas dan kualitas udara yang baik. Namun kini, pembangunan yang masif, pembalakan liar, serta aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan semakin parah.

Melalui program RBP REDD+ CF, Norsan berharap upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan lebih optimal. Ia menyebutkan bahwa Kalimantan Barat telah mencatat kinerja positif dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan deforestasi berdasarkan hasil analisis REDD+ Kalbar pada dua periode pengukuran.

Capaian tersebut mendapat pengakuan internasional melalui skema Result Based Payment dari Green Climate Fund (GCF) untuk periode 2014–2016. Dana insentif tersebut dikelola secara transparan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai penerima manfaat utama.

“Dana yang kita terima ini tujuannya untuk memperbaiki ekosistem yang rusak, termasuk hutan dan mangrove yang selama ini banyak mengalami kerusakan. Dengan perbaikan itu, cadangan karbon kita bisa kembali meningkat,” jelasnya.

Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjalankan pembangunan yang selaras dengan pelestarian lingkungan. Pertumbuhan ekonomi, menurutnya, harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan penerapan prinsip investasi berkelanjutan.

Perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan lahan basah, gambut, dan mangrove sebagai penyimpan karbon global sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui restorasi berbasis ekosistem, pengelolaan pesisir berkelanjutan, serta praktik silvopastura dan budidaya ramah lingkungan.

Ia juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah menunjukkan komitmen menjaga lingkungan, khususnya melalui perlindungan area bernilai konservasi tinggi dan koridor satwa. Implementasi kewajiban alokasi minimal area konservasi sebagaimana diatur dalam Perda Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018, menurutnya, harus menjadi standar baru dunia usaha.

“Inilah wajah bisnis masa depan, bukan hanya mengejar keuntungan, tapi juga memuliakan alam dan kehidupan. Jangan sampai kita meninggalkan alam yang rusak untuk anak cucu kita,” tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *