PETI di Kalbar Meluas 70.600 Hektare, Legalisasi Dinilai Solusi

  • Share
Audiensi pemerintah daerah dan perwakilan penambang membahas penataan PETI dan dorongan legalisasi melalui WPR di Kantor Gubernur Kalbar.Audiensi pemerintah daerah dan perwakilan penambang membahas penataan PETI dan dorongan legalisasi melalui WPR di Kantor Gubernur Kalbar.

INIBORNEO.COM, Pontianak – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat dilaporkan telah meluas hingga sekitar 70.600 hektare, memicu persoalan lingkungan, tata ruang, serta ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan,” kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan dalam audiensi di Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (22/1/2026).

Luasan PETI yang besar dinilai tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menyulitkan pengawasan aktivitas tambang, termasuk terkait pencemaran, keselamatan kerja, dan penataan ruang. Tanpa legalitas, aktivitas pertambangan rakyat dinilai berada di wilayah abu-abu hukum yang rawan konflik dan penertiban.

“Karena itu, pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, mengemuka dorongan agar aktivitas pertambangan rakyat diarahkan ke skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya penataan. Skema ini dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan penghidupan masyarakat dan kewajiban negara dalam mengatur serta mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

Selain dampak lingkungan, PETI juga dinilai menutup potensi penerimaan negara dan daerah. Dengan legalisasi, aktivitas tambang rakyat diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus membuka ruang pengawasan yang lebih ketat.

Disebutkan pula bahwa ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Kondisi ini membuat kebijakan penertiban PETI kerap menimbulkan persoalan sosial jika tidak disertai dengan solusi legal yang berpihak kepada masyarakat.

Perwakilan penambang menyatakan legalitas menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas pertambangan tidak terus berada dalam bayang-bayang penindakan dan ketidakpastian hukum. Mereka berharap adanya kepastian regulasi yang dapat menata aktivitas tambang rakyat secara lebih tertib, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *