INIBORNEO.COM, Pontianak – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku hanya memberi ruang bagi BMPB atau Barang Modal Tidak Baru, bukan untuk pakaian bekas yang dijual kembali di pasar umum.
“Yang boleh itu BMPB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” tegas Budi saat meninjau Ponti Ong di Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa BMPB merupakan barang bekas yang digunakan sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang memperbolehkan masuknya pakaian bekas impor untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat pengawasan di Kalimantan Barat untuk memperkuat penindakan mengingat maraknya thrifting di sejumlah titik.
“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” ujarnya.
Budi memastikan bahwa pemerintah menjaga dua hal sekaligus, stabilitas harga pangan dan ketertiban perdagangan agar tidak ada barang ilegal yang merugikan UMKM lokal.
“Kita pastikan pasar tetap sehat, harga stabil, dan perdagangan berjalan sesuai aturan,” tutupnya.











