Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja Bertambah, Kejati Kalbar Seret Mantan Wakil Bupati Sintang

  • Share
AS mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, saat ditahan oleh Kejati Kalbar, Senin (10/11). (dok Kejati Kalbar)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Tersangka tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019 kini bertambah. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan di Kantor Kejati Kalbar, Senin (10/11/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan langkah penetapan tersangka dan penahanan terhadap AS. Pernyataan tersebut disampaikan di sela kegiatan pengecekan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) barang bukti Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum bersama Kanwil Pemasyarakatan Kalbar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pencairan dana hibah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar melalui memo kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tanpa melalui mekanisme proposal sebagaimana mestinya.

“Tersangka AS diduga memerintahkan pencairan dana hibah sebesar Rp3 miliar melalui memo kepada BPKAD tanpa melalui mekanisme proposal dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai serta diresmikan pada tahun 2018,” kata Siju.

Menurutnya, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejati Kalbar bersama ahli dari Politeknik Negeri Pontianak. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan serta guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, Kejati Kalbar melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara ini sebagai bentuk keseriusan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat,” tuturnya. 

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini Kejati Kalbar telah resmi menahan dua orang tersangka berinisial HN dan RG setelah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi. Dalam keterangan, penyidikan mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana hibah senilai total Rp 8 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang tersebut.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *