4.700 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 218 Langsung Bebas

  • Share
4.700 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 218 Langsung Bebas
4.700 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 218 Langsung Bebas

INIBORNEO.COM, Pontianak — Momen haru mewarnai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak. Sebanyak 4.700 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) memperoleh Remisi Dasawarsa, sebuah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum kemerdekaan.

Selain itu, 4.366 narapidana juga menerima Remisi Umum, dengan total 218 orang dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan remisi merupakan hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya. Ia menambahkan, dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting agar mantan warga binaan dapat berkontribusi positif setelah bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalbar, Jayanta, menjelaskan remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. “Remisi Dasawarsa diberikan kepada narapidana yang disiplin, aktif dalam pembinaan, serta berkomitmen memperbaiki diri,” jelasnya.

Hingga 16 Agustus 2025, jumlah warga binaan di Kalbar mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Penerima Remisi Umum terdiri dari 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 pidana khusus. Adapun penerima Remisi Dasawarsa terdiri dari 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 pidana khusus.

Jayanta menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana serta motivasi agar mereka siap kembali ke masyarakat. “Dengan remisi ini, kami berharap warga binaan semakin bersemangat memperbaiki diri dan mampu berkontribusi secara positif ketika kembali ke lingkungan sosialnya,” katanya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *