INIBORNEO.COM, Bengkayang – lT (41), warga Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang memperkosa anak tirinya, E (15), yang masih SMP hingga hamil. Polisi menangkap T dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pelaku adalah ayah tiri korban yang kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,” jelas Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Selasa 15 Juli 2025 sore.
Ia menambahkan Polres Bengkayang sangat serius menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Ia memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan yang layak, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, E (15) yang masih duduk di kursi SMP hingga menyebabkan korban hamil.
mengatakan kejadian tersebut terungkap saat pihak sekolah memanggil orang tua korban ke salah satu Sekolah di Kecamatan Samalantan, Senin 14 Juli 2025.
Di hadapan ibunya, korban E mengaku dirinya tengah hamil dan pelakunya tak lain adalah ayah tirinya sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.











