Marimutu Sinivasan Tak Ditahan, Ditjen Imigrasi Hanya Tunda Keberangkatan dan Sita Paspor

  • Share
Marimutu Sinivasan saat diperiksa pihak imigrasi. Dirinya diketahui masuk dalam daftar cegah keluar dari Indonesia. (Foto: Dok Imigrasi Entikong)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Obligor BLBI yang merupakan bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan, kabarnya keberangkatannya untuk pergi ke Sarawak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong ditunda. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto saat dikonfirmasi tim TEMPO.CO, pada Senin, 9 September 2024.

Tito menjelaskan Marimutu Sinivasan hendak pergi ke Malaysia dan mengaku ingin melakukan pengobatan. Saat hendak melakukan keberangkatan, pihak imigrasi melakukan pengecekan kepada Marimutu melalui sistem, dan ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk ke dalam daftar cegah dan tahan untuk tidak keluar dari Wilayah Indonesia.

“Yang bersangkutan ingin keluar negeri melalui Entikong, setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian by sistem, ternyata yang bersangkutan masuk dalam daftar cegah, cegah dan tangkap. Sehingga petugas imigrasi entikong melakukan penundaan keberangkatan dan paspornya itu langsung ditahan,” kata Tito.

Ia juga mengatakan pihak imigrasi langsung melakukan penahanan paspor milik Marimutu Sinivasan dan diserahkan kepada Direktorat Jendral Imigrasi di Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap Marimutu, melainkan hanya paspor yang ditahan oleh pihak imigrasi untuk dilakukan pengecekan ulang.

“Paspor dari pak Sinivasan yang ditahan dan pak Sinivasan itu dipersilahkan kembali keluar dari Entikong, jadi tidak ditangkap pak Sinivasan ya, cuma paspornya aja yang kita tahan untuk kita serahkan ke Direktorat Jendral Imigrasi Jakarta,” tambahnya.

Diketahui, Marimutu Sinivasan merupakan seseorang yang masuk ke dalam daftar pencegahan keluar wilayah Indonesia, menurut siaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada 3 Juni 2024, berdasarkan permintaan Menteri Keuangan RI pada tanggal yang sama, terkait dengan masalah piutang negara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *