INIBORNEO.COM, Pontianak – Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat hingga 31 Maret 2023 (Triwulan I) telah tercapai Rp 2,30 Triliun. Pencapaian tersebut merupakan 21,65 persen dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Tahun 2023 sebesar Rp 10,65 Triliun. Untuk Triluwan I, kinerja penerimaan meningkat dengan pertumbuhan sebesar 16,61 persen.
Berdasarkan data, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 21,89 persen dan 14,33 persen.
Pertumbuhan penerimaan pajak yang dicapai oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat ditopang oleh 5 sektor utama yang juga mengalami pertumbuhan, antara lain :
Secara kumulatif, 5 sektor dominan mencatat pertumbuhan yang positif pada Triwulan I 2023 sebesar 16,87 persen. Jumlah kontribusi atas 5 sektor unggulan sebesar 81,41% dari total penerimaan, meningkat dari tahun lalu yang sebesar 81,23%. Sedangkan sektor lainnya, terdiri dari 16 sektor memberikan kontribusi sebesar 18,59%.
“Realisasi Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari s.d. Maret 2023 sebesar 67,78 persen atau 217.077 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 320.259 wajib pajak per Triwulan I 2023,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kurniawan Nizar.
Nizar optimis bahwa untuk tahun 2023 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
“Kami optimis Kanwil DJP Kalimantan Barat pada tahun 2023 ini dapat mencapai target penerimaan yang telah dipercayakan untuk keempat kalinya, melihat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 16,61% sampai dengan berakhirnya Triwulan I ini yang terus membaik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut pula, Nizar mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2023.
“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan di Kalimantan Barat, silahkan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing. Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masingmasing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” tambah Nizar.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.