Kejari Pontianak Periksa Dua Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada

  • Share
Kejari Pontianak memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pontianak 2024 yang bersumber dari APBD 2023–2024. (Foto: Dok. Humas Kejari)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun 2023 dan 2024.

“Pemeriksaan tersangka TK hari ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejari Pontianak dalam perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, melalui keterangan pers, Rabu (11/3/2026).

Tersangka TK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Sekretariat pada Bawaslu Kota Pontianak saat pelaksanaan Pilkada Pontianak 2024. Sebelumnya, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret 2026, namun berhalangan hadir dan mengonfirmasi dapat memenuhi panggilan pada 11 Maret 2026.

Selain TK, jaksa penyidik juga telah memeriksa tersangka lainnya berinisial RD yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak. Pemeriksaan terhadap RD dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Kejari Pontianak menyebut pemeriksaan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut.

Penyidik juga memastikan akan terus memeriksa sejumlah pihak terkait guna mendalami kasus dan melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *