INIBORNEO.COM, Pontianak – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso Pontianak menambah kapasitas layanan rawat inap dengan meresmikan Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penambahan gedung ini dilakukan dikarenakan jumlah pasien yang terus meningkat serta menyesuaikan layanan kesehatan dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Pembangunan gedung kelas rawat inap standar ini ada dua tujuan utama. Yang pertama untuk menambah daya tampung kamar rawat inap karena jumlah pasien RSUD dr Soedarso setiap tahun terus meningkat. Kebutuhan kamar sering kali tidak seimbang dengan peningkatan jumlah pasien,” kata Direktur RSUD dr Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi, pada Rabu, (28/1/2026).
Ia menjelaskan, Gedung KRIS tersebut dibangun dengan mengacu pada 12 kriteria kamar rawat inap standar yang telah ditetapkan Kemenkes. Salah satu ketentuan utama adalah dalam satu kamar rawat inap maksimal terdapat empat tempat tidur.
“Gedung baru ini sepenuhnya sudah disesuaikan dengan 12 kriteria itu. Jadi dari sisi standar layanan, baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum, semuanya sudah memenuhi ketentuan,” tambahnya.
Dengan bertambahnya jumlah tempat tidur dan daya tampung kamar rawat inap, manajemen rumah sakit berharap alur pelayanan pasien dapat berjalan lebih optimal. Waktu tunggu pasien rujukan, baik dari fasilitas kesehatan luar maupun dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), diharapkan dapat semakin singkat.











