DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif Rugikan Negara Rp170 Miliar

  • Share
Petugas Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka kasus faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp170,29 miliar. (Foto: Dok. Humas DJP)

INIBORNEO.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyserahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp170,29 miliar.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam rilis yang diterima Iniborneo, 22 Januari 2026.

Rosmauli menjelaskan, penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada periode 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL sebagai penerbit faktur pajak fiktif.

Faktur tersebut kemudian dijual kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur.

Menurut DJP, tersangka sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Atas dasar itu, tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penggelapan pajak. Pemerintah, kata Rosmauli, tidak akan berkompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *