Pemprov Kalbar Siap Kawal Penetapan Hutan Adat di Ketungau Hulu

  • Share
Dialog terbuka antara Pemprov Kalbar dan masyarakat adat Ketungau Hulu membahas perjuangan warga mempertahankan hak atas hutan leluhur, di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (16/10/2025). (Foto: Dok Adpim)

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan komitmennya untuk mengawal penetapan status hutan adat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi masyarakat adat yang menuntut kejelasan hak atas wilayah hutan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat adat dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (16/10/2025). Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.

Tokoh Pemuda Ketungau Hulu, Noven Suroto, mengungkapkan keresahan masyarakat terkait penetapan beberapa desa mereka sebagai kawasan hutan lindung tanpa kejelasan atas hak-hak adat yang sudah lama ada. Menurutnya, masyarakat telah menjaga dan memanfaatkan hutan tersebut secara berkelanjutan, namun kini merasa terancam kehilangan ruang hidup.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan status hutan adat, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas, agar bisa menjadi hak milik masyarakat adat. Hutan ini telah kami jaga sejak nenek moyang kami, di sanalah kami hidup, bertani, dan mendukung program pemerintah, termasuk penanaman jagung yang digagas Bapak Presiden,” kata Noven.

Ia juga mempertanyakan keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai belum melibatkan masyarakat setempat dalam pelaksanaan tugasnya. “Kami ingin tahu bagaimana Satgas PKH bekerja. Karena di lapangan, masyarakat merasa tidak diajak berkoordinasi. Kami berharap Pemprov Kalbar bisa membantu memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Sekda Kalbar Harisson menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat adat agar tidak terdampak negatif oleh kebijakan kehutanan. Ia menyebut, Gubernur Kalbar telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat adat.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak. Aktivitas bertani dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu harus tetap bisa berjalan,” jelas Harisson.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga mendorong agar lahan-lahan yang telah lama dikelola masyarakat adat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum atas tanah adat.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidupnya. Pemerintah Provinsi terus berupaya agar hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut diakui secara resmi,” tegasnya.

Pemprov Kalbar menilai, penyelesaian status hutan adat harus ditempuh melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga terkait. Dengan demikian, kebijakan kehutanan di Kalbar dapat berjalan seimbang antara perlindungan lingkungan, pengakuan hak adat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *