INIBORNEO.COM, Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk ekspor udang ke AS. Dengan adanya pengakuan ini, produk udang yang bisa masuk pasar AS wajib memiliki Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP.
“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana, sehingga untuk dapat masuk ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP, terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” jelas Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), di Jakarta, Sabtu (10/10).
Adanya penetapan CE bagi ekspor udang Indonesia erat kaitannya dengan pemberlakuan regulasi pengetatan impor oleh AS melalui Import Alert 99-52, yang mewajibkan adanya sertifikasi bebas cemaran radioaktif Cesium 137 oleh otoritas kompeten negara asal yang diakui secara resmi oleh US Food and Drug Administration (US FDA).
Belakangan, Pemerintah AS sempat mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa sebagian udang dari Indonesia diduga terpapar radioaktif dan tidak layak konsumsi. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku ekspor dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, KKP menegaskan bahwa seluruh produk udang yang diekspor ke AS telah melalui pengujian ketat dan dinyatakan bebas dari cemaran Cesium 137. “Aturan Import Alert 99-52 bukan merupakan red list atau penolakan terhadap udang Indonesia, tetapi hanya tambahan persyaratan bagi pengiriman dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) berlokasi di Jawa dan Lampung, yaitu harus disertai Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara ekspor dari wilayah lain tetap berjalan seperti biasa,” terang Ishartini.
Sebagai Certifying Entity, KKP menjadi satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137 melalui proses sertifikasi yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pengakuan dari Pemerintah AS ini bertepatan dengan momentum Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 KKP. KKP berkomitmen untuk terus menggeliatkan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, sekaligus memastikan keamanan pangan hasil laut Indonesia di pasar global.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP sebagai quality assurance body bagi produk perikanan Indonesia melalui serangkaian kegiatan inspeksi, surveillance, serta official control sesuai kaidah internasional yang diterapkan di seluruh rantai produksi perikanan dari hulu hingga hilir.