INIBORNEO.COM, Kubu Raya – Kurang dari sehari, Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki di kebun kelapa Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Berkat laporan dari warga sekitar, ayah kandung bayi tersebut berhasil ditangkap.
Pria berinisial RN (32) diamankan petugas setelah sebelumnya polisi mengamankan AM (19), yang diduga sebagai ibu kandung bayi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penangkapan RN berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di wilayah Sungai Raya.
“Pada Senin malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB, tim gabungan dari Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar langsung menuju lokasi di Jalan Parit H. Muksin dan mengamankan RN tanpa perlawanan,” kata Ade, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
AM, ibu bayi, lebih dulu diamankan sehari sebelumnya, pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterlibatan dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan warga pada Rabu, 1 Oktober 2025 sore.
Polisi masih mendalami motif di balik tindakan keduanya. “Motifnya masih kami dalami. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” jelas Ade.
Sementara itu, bayi laki-laki yang sempat dibuang kini dalam kondisi stabil dan masih dirawat di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus. Saat ditemukan, bayi itu terbungkus kain dan dikerubungi semut rang-rang di bawah pohon kelapa.