INIBORNEO.COM, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kota Pontianak. Polisi menetapkan dua orang berinisial Z dan A sebagai tersangka setelah keduanya terbukti mengedarkan serta menyimpan uang rupiah palsu.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik rumah makan di Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 00.40 dini hari, Rabu (24/9/2025). Pemilik rumah makan merasa curiga saat menerima uang pembayaran dari seorang pelanggan.
“Pada saat pelaku membeli makanan di rumah makan tersebut dan pada saat itu pelaku sudah mendapatkan makanan. (Saat membayar) pemilik rumah makan merasa curiga,” ujar Inayatun Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, Jumat (10/10).
Merasa curiga, pemilik rumah makan lantas menghubungi Polsek Pontianak Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial Z yang terbukti membawa uang palsu senilai Rp250 ribu.
Inayatun mengatakan dari hasil pendalaman keterangan pelaku, uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku lain berinisial A. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap A. Dari tangan A, polisi juga menyita sejumlah uang palsu.
Penelusuran berlanjut kepada sumber uang palsu yang dimiliki A. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa A mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang di kawasan Tanjung Hilir dengan cara membeli seharga Rp8 ribu.
Dari pengakuan para tersangka, aksi tersebut merupakan kali pertama mereka membelanjakan uang palsu. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu ini.
Terhadap kedua pelaku, pihaknya telah menetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 junto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.