INIBORNEO.COM, Pontianak – Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah rawan penyelundupan satwa dilindungi. Posisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan kawasan ini kerap menjadi jalur keluar masuk perdagangan ilegal, termasuk ikan arwana dan telur penyu.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memperkuat kerja sama pengawasan dan penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menekan tindak pidana perikanan dan penyelundupan lintas negara.
“Kami memiliki pandangan yang sama dengan Kajati Kalbar bahwa kolaborasi sangat penting dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah perbatasan,” ujar Ipunk di Pontianak, Selasa (30/9).
Dalam lima tahun terakhir, tercatat 30 kasus pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak yang meliputi Kalbar dan Kalteng telah diproses hukum dan diserahkan ke Kejati Kalbar.
Kasus terbaru terjadi pada Agustus 2025, ketika Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan 5.400 butir telur penyu. Tersangka beserta barang bukti langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.
“Sinergi ini penting, karena tanpa dukungan penegak hukum, sulit untuk menindak penyelundupan satwa dilindungi. Saya optimis kerja sama ini membuat pengawasan di Kalbar semakin efektif,” tambah Ipunk.
Dengan posisi strategis yang rentan disalahgunakan untuk perdagangan ilegal, Kalimantan Barat menjadi fokus KKP dalam memperkuat pengawasan. Penegakan hukum diharapkan tak hanya menekan tindak kriminal, tetapi juga melindungi kelestarian ekosistem laut dan satwa dilindungi di wilayah perbatasan.