Manfaatkan Kerentanan Remaja, Residivis Cabul di Kubu Raya Ditangkap

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Seorang pria berinisial PA kembali berurusan dengan hukum setelah terungkap mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang rapuh.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban awalnya hanya ingin melupakan mantan kekasihnya. Keinginan sederhana itu justru dimanfaatkan pelaku dengan berpura-pura sebagai ahli pengobatan spiritual.

“Korban mencari bantuan untuk menghapus ingatan tentang mantan pacarnya. Tersangka kemudian menawarkan diri seolah-olah mampu melakukan itu lewat ritual. Padahal, itu hanya modus untuk menjerat korban,” ungkap Nunut dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (22/9/2025).

Beraksi Dua Kali dengan Dalih Ritual

Aksi bejat PA terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Ambawang. Hanya dua hari berselang, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di sebuah kamar hotel di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.

“Dalam dua kali aksinya, tersangka selalu berdalih sedang melakukan ritual penyembuhan agar korban bisa melupakan masa lalu. Itu semua bohong,” tambah Nunut.

Jerat Hukum Berat Menanti

Polisi menjerat PA dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara.

Pesan Penting untuk Orang Tua

Polres Kubu Raya menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat. Kerentanan psikologis remaja bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan dengan berbagai cara, termasuk kedok spiritual.

“Orang tua harus lebih dekat dengan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka mencari solusi sendiri lalu jatuh ke tangan orang yang salah. Ini contoh nyata bagaimana kelemahan emosional bisa dimanfaatkan untuk kejahatan,” tegas Nunut.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih kritis terhadap pihak yang mengaku memiliki kemampuan supranatural. “Klaim semacam itu sering dijadikan alat untuk menipu, bahkan untuk melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *