Pemkot Pontianak Tegaskan Guru Swasta Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Share
Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025). (Doc Pemkot Pontianak)

PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menegaskan bahwa seluruh guru dan tenaga kependidikan swasta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pekerja penerima upah mendapat perlindungan jaminan sosial dari pemberi kerja.

“Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ungkapnya, usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

Bahasan menambahkan, pembayaran iuran BPJS menjadi kewajiban pemberi kerja. Karena itulah, beban iuran guru dan karyawan sekolah swasta ditanggung oleh pihak yayasan atau lembaga pendidikan swasta. 

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kota Pontianak menurutnya akan terus mengawal agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan jaminan sosial. “Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, mengatakan akan terus mendorong kepesertaan di sektor pendidikan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. “Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelasnya.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru dua minggu terdaftar mengalami kecelakaan kerja. Peserta tersebut lantas dirawat intensif di ICU dengan biaya Rp127 juta dan seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta merupakan pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial maupun ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lain. 

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tambahnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *