INIBORNEO.COM, Pontianak – Polda Kalimantan Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2025 telah menangani 20 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam rentetan pengungkapan tersebut, yang terdiri dari pengangkut dan penjual.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, dalam konferensi pers,Rabu (6/8) mengungkapkan sejumlah barang bukti berhasil mereka amanan mula dari pertalite, solar, LPG, hingga kendaraan.
“Total barang bukti yang kami sita antara lain 14 ton pertalite, 14,8 ton solar subsidi, 75 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 1 tabung ukuran 12 kilogram, serta 12 kendaraan, termasuk dump truck, pick-up, minibus, dan dua buah perahu sampan,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan negara. “Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia BBM dan para pelindungnya,” tuturnya.