INIBORNEO.COM, Pontianak – Aksi pencurian iPhone 11 yang terjadi di kawasan Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MR (49) berhasil dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah terekam kamera pengawas mencuri ponsel dari dashboard sepeda motor korban.
Korban, Vallery Revica Wijaya (23), warga Benua Melayu Laut, saat itu sedang membeli obat di Apotek Kimia Farma. Tanpa disadari, ia meninggalkan ponselnya, iPhone 11 warna ungu, di dashboard motor yang diparkir di depan apotek. Pelaku yang mengincar dari kejauhan langsung mengambil kesempatan dan membawa kabur ponsel tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.
Berdasarkan olah TKP, rekaman CCTV, dan informasi dari warga, tim “Macan Selatan” bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditemukan tengah bersantai di lantai tiga sebuah ruko di kawasan Tanjung Pura. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, kepada wartawan, Selasa pagi, 5 Agustus 2025.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pecahan iPhone 11 sebagai barang bukti. Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Proses hukum kini sedang berjalan di Polsek Pontianak Selatan.