INIBORNEO.COM, Pontianak – Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuai sorotan publik. Selain dianggap lamban, kasus ini kini diwarnai dugaan salah tangkap setelah seorang pria berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
AG ditangkap tim Polda Kalbar di kawasan Terminal Batu Layang, Pontianak Utara, pada Jumat (1/8/2025). Namun, pihak keluarga membantah keterlibatannya dan menyebut pelaku sebenarnya adalah pria lain berinisial C.
“Saya minta keadilan untuk anak dan abang saya, karena abang saya tidak bersalah. Anak saya mengakui pelakunya adalah C. Saya juga akan meminta pertolongan ke Pak Presiden Prabowo,” kata AO, ayah korban.
AO menegaskan, AG yang merupakan abang tirinya tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya. Korban bahkan secara gamblang menyebut nama C—sepupu dari ibu kandung korban—sebagai pelaku.
“Anak saya bilang pernah dibelikan es krim oleh C, dicium, dan kelaminnya ditusuk. Dia juga tahu rumah C karena nenek sering mencuci pakaian di sana,” lanjut AO.
Diketahui, C adalah sepupu dari DK, ibu korban yang sebelumnya juga pernah membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo. Sementara AG adalah abang tiri AO. Sejak orang tuanya berpisah, korban tinggal bersama neneknya, ibu dari DK.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 18 September 2024. Namun, proses penyelidikannya dinilai lamban hingga memicu perhatian publik. Polisi menyebut sempat terjadi perubahan keterangan dari korban, yang menyebut dua nama terduga pelaku: C dan AG. Belakangan, penyidikan diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, yang kemudian menetapkan AG sebagai tersangka.
SN, istri AG, menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak bersalah dan menjadi korban fitnah. Ia mengaku trauma atas penangkapan tersebut dan khawatir dengan kondisi AG.
“Suami saya difitnah dan dizalimi. Saya yakin, seyakin-yakinnya, suami saya tidak bersalah,” ujar SN.
Ia pun meminta bantuan Presiden Prabowo agar suaminya mendapatkan keadilan, serta berharap aparat kepolisian membebaskan AG yang ia yakini tidak bersalah.
“Tolong lindungi suami saya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan ke Polda Kalbar belum membuahkan hasil. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
“Nanti akan dijelaskan penyidik saat konferensi pers,” kata Bayu singkat.