INIBORNEO.COM, Pontianak – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak mencatat sebanyak 94 kasus anak selama periode Januari hingga Juni 2025. Didominasi kenakalan remaja dan kejahatan seksual.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, mengungkapkan bahwa sebanyak 46 kasus atau 48,94 persen merupakan kenakalan remaja yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Jenis pelanggaran yang mendominasi antara lain tawuran dengan senjata tajam dan berbagai tindakan kriminal lainnya. Hal ini menjadi perhatian serius pihaknya.
“Mereka bukan hanya korban, tetapi juga bisa menjadi pelaku kejahatan. Ini kondisi yang mengkhawatirkan,” ungkap Niyah, Selasa (29/7).
Selain itu, KPAD juga mencatat 23 kasus kejahatan seksual terhadap anak atau sekitar 24,47 persen, diikuti oleh tujuh kasus kekerasan fisik (bullying). Adapun kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan NAPZA tercatat sebanyak 3 kasus, sementara sisanya masuk dalam kategori kasus anak lainnya.
Menurut Niyah, faktor keluarga menjadi penyebab utama dalam munculnya berbagai kasus tersebut. Minimnya pengawasan dan lemahnya komunikasi antara orang tua dan anak menjadi celah besar yang sering dimanfaatkan oleh lingkungan negatif.
Di samping itu, pengaruh gawai dan konten digital yang dikonsumsi anak-anak tanpa pengawasan orang tua juga mendorong sejumlah kasus anak. Menurutnya, banyak orang tua yang terlalu permisif terhadap penggunaan gawai, tanpa menyadari potensi bahayanya.
“Anak-anak bisa mengakses konten kekerasan atau pornografi dari genggaman mereka. Ini sangat berbahaya jika tidak diawasi,” katanya.
Untuk itu, KPAD Kota Pontianak mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama, untuk bersama-sama memperkuat perlindungan terhadap anak.