Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 101: Narkoba, Pupuk, Kosmetik Ilegal

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti dari kasus-kasus pidana yang sudah diputus pengadilan dan tidak bisa diganggu gugat lagi, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, antara lain kasus kekerasan dan pencurian, kasus umum lainnya, kasus kepabeanan, serta kasus narkotika dan zat adiktif,” ucap Samuel Fernandes Hutahayan, Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti Kasi PA PBB Kejari Pontianak.

Rincian jumlah kasus yang barang buktinya dimusnahkan yakni terdiri dari 19 kasus tindak pidana orang dan harta benda, 22 kasus tindak pidana umum lainnya, 1 kasus tindak pidana kepabeanan, serta 59 kasus tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Khusus untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi shabu seberat kurang lebih 33,98 gram, ekstasi sekitar 5,35 gram, dan ganja seberat 32,81 gram.

“Semua narkoba tersebut adalah sisa barang bukti dari proses hukum yang sudah selesai dan diputus untuk dimusnahkan oleh pengadilan. Secara total, barang bukti dari 101 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini,” lanjutnya.

Tak hanya narkoba, kejaksaan juga memusnahkan 290 karung pupuk ilegal bermerek Pupindo NPK 13.6.27.4, masing-masing seberat 50 kg. Pupuk ini tidak punya label resmi dan belum terdaftar di sistem pertanian pemerintah. Pupuk tersebut melanggar aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu, kosmetik ilegal dan obat tradisional juga ikut dimusnahkan. Jumlahnya mencapai 4.212 item, terdiri dari 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik. Barang-barang ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan mutu. Peredarannya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *