INIBORNEO.COM, Singkawang – Kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan bernama Rafa Fauzan. Pelaku berinisial UA alias AB diamankan di kawasan Pasar Hongkong, Jalan Budi Utomo, Kota Singkawang pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Rafa sebelumnya dilaporkan hilang pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia terakhir diketahui berada di rumah pengasuhnya di Jalan RA Kartini, Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Jenazah korban ditemukan tiga hari kemudian di depan Masjid Jami Khusnul Khotimah, Jalan Veteran.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Sitepu mengatakan, UA ditangkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku membekap mulut korban menggunakan tangan dan membawanya ke masjid dalam kondisi masih hidup. Pengakuan itu sedang didalami lebih lanjut,” ujar Deddi.
UA menyampaikan alasan yang ia sebut sebagai “menyedekahkan” korban ke masjid. Polisi masih memeriksa apakah pernyataan tersebut memiliki dasar atau hanya bentuk pengelakan.
“Motif belum bisa disimpulkan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku,” tambahnya.
Pelaku juga mengaku bahwa luka di kepala korban kemungkinan terjadi karena terbentur keranjang sepeda saat dibawa ke lokasi. Namun hal tersebut akan dikonfirmasi melalui hasil visum dan penyelidikan forensik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda, dua helai celana pendek, satu helai baju, topi, dan satu senjata tajam jenis arit yang diduga milik pelaku.
UA juga diketahui sempat ikut dalam proses pencarian korban. Namun saat ini, penyidik fokus pada pengembangan kasus berdasarkan alat bukti dan keterangan pelaku.
Proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan ada pelaku lain atau keterlibatan pihak ketiga.