Status Internasional Bandara Supadio Resmi Dikembalikan

  • Share
Bandar Udara Supadio.
Bandar Udara Supadio.

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pemerintah secara resmi mengembalikan status internasional Bandar Udara Supadio Kalimantan Barat. Pembukaan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong investasi, pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

“Kita berharap dengan dibukanya kembali penerbangan internasional ini, akan terbuka banyak peluang baru bagi masyarakat Kalimantan Barat. Mulai dari lapangan pekerjaan hingga meningkatnya kesempatan investasi,” kata Lasarus.

Menurutnya, dengan kemudahan akses dari luar negeri, investor dan wisatawan dapat lebih cepat menjangkau Kalimantan Barat, yang selama ini memiliki banyak potensi namun kurang terekspos secara global. Ia menegaskan, semua langkah ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Hal ini juga diamini oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang menyoroti banyaknya masyarakat yang masih tertarik untuk mengunjungi Kuching.

“Perlu diketahui, banyak warga Kalimantan yang masih harus pergi ke Kuching, Penang, dan Kuala Lumpur baik untuk berobat maupun sekadar jalan-jalan. Jadi, pembukaan kembali jalur ini sangat berarti bagi kami,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Bandar Udara Supadio sudah bisa melayani rute menuju Kuching, Kuala Lumpur dan Penang. Kedepannya, pemerintah juga akan melobi penerbangan langsung Pontianak – Singapura.

Akan tetapi, pembukaan ini juga memiliki tantangan tersendiri. Lasarus menyoroti bahwa salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah potensi penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Ia menyebut Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah yang rawan menjadi pintu masuk peredaran gelap narkotika.

“Semua celah bisa dimanfaatkan oleh jaringan narkotika. Kita tidak ingin setelah bandara ini dibuka justru muncul persoalan baru. Karena itu, saya minta seluruh stakeholder seperti Bea Cukai, Imigrasi, otoritas bandara, dan aparat keamanan untuk memperketat pengawasan,” tegasnya.

Meski begitu, Ia juga memercayai bahwa para pihak yang terlibat dalam operasional bandara sudah memiliki pengalaman karena sebelumnya bandara ini pernah melayani rute internasional.

“Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan, bandara ini siap kembali beroperasi melayani penerbangan internasional,” lanjut Lasarus.

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kementerian Perhubungan agar maskapai-maskapai segera mengajukan slot penerbangan ke berbagai negara tujuan seperti Malaysia dan Singapura. Ia berharap proses tersebut bisa berlangsung cepat.

“Kalau bisa, seperti kata pepatah ikan sepat, ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bandara Supadio Pontianak kehilangan status internasionalnya setelah Kementerian Perhubungan menetapkannya sebagai bandara domestik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 2 April 2024.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *