INIBORNEO.COM, Denpasar – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dit Ressiber Polda Jabar) untuk menghentikan proses hukum terhadap Tri Yanto.
Tri adalah mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi di lembaganya.
“Kami melihat penetapan tersangka terhadap Tri Yanto adalah bentuk kriminalisasi atas partisipasi publik yang memanfaatkan teknologi digital untuk memberantas korupsi. Ini adalah praktik SLAPP—strategic litigation against public participation—yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5).
Tri sebelumnya melaporkan dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD sekitar Rp3,5 miliar yang terjadi selama 2021–2023.
Laporan tersebut sudah disampaikan ke berbagai lembaga, termasuk Inspektorat Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun setelahnya, Tri dilaporkan oleh Wakil Ketua Baznas Jabar, Achmad Ridwan. Ia kini dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap menyebarkan dokumen internal Baznas.
Menurut SAFEnet, kasus ini menunjukkan tren baru dalam kriminalisasi kebebasan berekspresi di ranah digital.
Sebelumnya, pasal-pasal karet seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong kerap digunakan. Kini, pasal terkait akses dokumen dalam UU ITE dimanfaatkan untuk membungkam pelapor.
“Ini berbahaya, karena akan menciptakan efek gentar di masyarakat. Orang takut melapor atau bersuara soal korupsi karena tidak ada jaminan perlindungan hukum yang memadai,” lanjut Nenden.
SAFEnet mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan penghentian proses hukum terhadap Tri Yanto.
Organisasi ini juga meminta KPK, Kejaksaan, Komnas HAM, hingga Ombudsman RI untuk mengusut dugaan korupsi di Baznas Jabar dan melindungi Tri sebagai whistleblower.
SAFEnet turut menyerukan agar DPR dan Kementerian Hukum dan HAM memperkuat perlindungan hukum bagi partisipasi publik, terutama bagi mereka yang berani mengungkap praktik korupsi.(*)