Polda Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan

  • Share
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

INIBORNEO.COM, Pontianak – Ditreskrimum Polda Kalbar menyampaikan bahwa telah menetapkan 6 tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan oleh oknum pengusaha rental mobil pada Sabtu, 17 Mei 2025. Peristiwa ini diduga dipicu oleh kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada April 2025. Namun, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada pihak berwajib.

Enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan aksi main hakim sendiri terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Keempat warga tersebut terdiri dari tiga laki-laki (berinisial D, T, dan I) serta satu perempuan (berinisial P), yang dituduh melakukan penggelapan unit mobil rental milik para pelaku.

Mereka menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya, serta merampas barang-barang pribadi milik korban perempuan (P). Korban perempuan dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap sekitar 16 jam. Salah satu korban laki-laki bahkan sempat dibawa hingga ke Kota Singkawang oleh para pelaku.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Kombes Bayu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan adil dan profesional.

Terkait kemungkinan pelaporan balik oleh para tersangka atas dugaan penggelapan mobil rental, Kombes Bayu menjelaskan bahwa selama ada fakta hukum dan alat bukti yang cukup, laporan dapat diterima dan diproses sesuai prosedur.

Enam orang okum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, perampasan barang pribadi. Adapun inisial para tersangka adalah An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *