Direktur IhyaTour Diringkus Setelah Tipu Ratusan Jamaah

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak – Direktur Utama PT IhyaTour, Heru, berhasil diringkus polisi di Bogor, Sabtu 10 Mei 2025, setelah dua bulan menjadi buron atas dugaan penipuan ratusan jamaah umrah. Sejak 17 Maret 2025 lalu, nama Heru sudah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum lima orang jamaah korban PT IhyaTour, Bayu Sukmadiansyah, menyambut penangkapan ini sebagai langkah awal yang penting, namun menegaskan bahwa keadilan belum sepenuhnya tercapai.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian, tapi keadilan tidak selesai hanya dengan penangkapan,” ujar Bayu kepada wartawan.

Ia memastikan pihaknya akan mengajukan restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHAP, dan juga mengupayakan kompensasi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022.

Bayu juga mendesak Kementerian Agama untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin bagi biro perjalanan umrah. PT IhyaTour sendiri saat ini telah dibekukan dan aksesnya ke sistem Siskopatuh telah diputus.

“Kami tak ingin ada IhyaTour lain. Jangan biarkan tanah suci dijadikan kedok menipu umat,” tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa kasus ini mencerminkan lebih dari sekadar penipuan melainkan menjadi simbol kegagalan sistem pengawasan, di mana ratusan jamaah kehilangan uang, harapan, bahkan harga diri.

“Kalau hukum hanya menghukum pelaku tapi tak memulihkan korban, maka keadilan itu cuma mitos,” kata Bayu dengan nada getir.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *