Bea Cukai Sita 50 Ton Ekspor Rotan

  • Share

INIBORNEO.COM, Pontianak — Upaya pengiriman delapan kontainer berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran yang akan diekspor melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak berhasil digagalkan oleh KPPBC TMP B Pontianak.

“Upaya penggagalan tersebut berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan inisial CV M A S,” ucap Beni Novri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai KalbagBar.

Kemudian, Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/ketika kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas KPPBC TMP B Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha TPS/PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa delapan kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar 50 ton. Diperkiraan nilai barang sebesar Rp 2,5 miliar.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada tanggal 22 Agustus penanganan perkara dilimpahkan dari BC Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP),” tuturnya.

Modus pelanggarannya yaitu memberitahukan secara tidak benar atas barang yang diekspor pada dokumen PEB. Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap Orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan / atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.

“Upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024 dimana terhadap komoditi tertentu yang diangkut dalam daerah pabean yang dikenakan Bea Keluar, yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor serta barang yang mendapat subsidi akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tutupnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *