Masyarakat Rempang Demonstrasi di Kedubes Tiongkok dan Kemenko Perekonomian

  • Share
Sejumlah warga Pulau Rempang bersama jaringan solidaritas untuk Rempang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada Rabu (14/8/2024) siang.

INIBORNEO.COM, Jakarta – Masyarakat Pulau Rempang bersama jaringan solidaritas untuk Rempang menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian pada Rabu (14/8/2024) siang. Aksi ini adalah lanjutan dari aksi damai warga Pulau Rempang yang sebelumnya digelar di depan Kedutaan Besar Tiongkok di hari yang sama.

Masyarakat berorasi, menyatakan sikap tegas mereka menolak penggusuran akibat rencana pemerintah membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Mereka membawa spanduk berisi tulian “Masyarakat Rempang Tolak PSN Rempang Eco City, Raja Adil Raja Disembah Raja Zalim Raja Disanggah”. 

Ishak, warga Pulau Rempang, mengatakan warga tidak lagi dapat bersuara di kampungnya, karena pemerintah baik di kelurahan hingga provinsi tidak pernah mendengar aspirasi mereka. Perjuangan mereka menyuarakan aspirasi hari ini, menjadi bukti nyata ikhtiar masyarakat tetap ada.

“Meskipun negara ada di langit, kami akan datangi, untuk memperjuangkan tanah dan ruang hidup kami. Kami sudah capek mengeluh di Pemko Batam, kami sudah lelah mengeluh di sana.”

Mereka merasakan pedihnya gas air mata dan sakitnya peluru karet, saat bentrok antara warga dan aparat di Pulau Rempang pada 7 September 2023 lalu. Warga tidak lagi tenang di tanah mereka sendiri, sampai saat ini. Meskipun demikian, ikhtiar menjaga tanah, ruang hidup dan tempat budaya Melayu tumbuh dan berkembang tetap mereka jalankan.

Baca Juga : Eksplorasi Pulau Gelam Terindikasi Demam Rempang

“Kami tidak suka dengan cara pemerintah merampas tanah kami. Kami inginkan keadilan,” kata Siti Hawa salah satu warga yang hadir dalam aksi ini.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyampaikan Kemenko Perekonomian adalah sumber masalah. Menghadirkan PSN yang justru mengubah ketenangan masyarakat, bukan hanya di Rempang tapi di banyak wilayah di indonesia.

Warga menurutnya telah menyatakan menolak PSN Rempang Eco City karena proyek itu mengusik ribuan warga, menghancurkan pangan warga, mengusir ribuan rakyat dari tanahnya. “Kami tahu Kemenko Perekonomian sumber masalah, kami datang mengingatkan mereka, sesuai mandat konstitusi bahwa hak rakyat di Rempang harus dilindungi,” katanya.

Uli menyampaikan perjuangan masyarakat Rempang untuk kepentingan seluruh rakyat indonesia. Karena ambisi pembangunan di Pulau Rempang akan merusak ekologi pulau itu sendiri, juga akan membuat Indonesia rentan. 

Divisi Hukum Kontras, Vebrina Monicha, yang hadir dalam aksi tersebut, mengingatkan bagaimana negara melalui aparat penegak hukum (APH) baik Polisi maupun TNI, harus hadir melindungi warga, bukan justru melakukan tindakan kekerasan seperti intimidasi bahkan kriminalisasi. 

“Puluhan warga Rempang sudah mengalami kriminalisasi dengan dalih pengrusakan kantor BP Batam. Pola inilah yang selalu digunakan oleh Negara melalui polisi sebagai alat kekuasaan untuk membungkam masyarakat adat yang menolak PSN.”

Staff Advokasi LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, menyatakan perlakuan represif yang dialami peserta aksi menunjukkan bagaimana begitu masifnya pola-pola pembungkaman terhadap penolakan proyek Rempang Eco City.

“Situasi hari ini sama saja dengan apa yang dialami oleh warga di Pulau Rempang- Galang. Penggunaan kekerasan, intimidasi dan ancaman kriminalisasi masih menghantui warga yang sedang memperjuangkan penolakan relokasi. Bahkan di Jakarta sebagai pusat kekuasaan, tidak menjamin keamanan dan kebebasan warga Rempang yang sedang memperjuangkan kampung halamannya,” paparnya.

Judianto Simanjuntak dari Perhimpunan  Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) menyatakan, pemerintah harus membatalkan PSN Rempang Eco City untuk melindungi tanah adat ulayat Rempang. Ini merupakan kewajiban negara utamanya pemerintah  untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Undang Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 , dan berbagai peraturan lainnya. (rilis)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *