Mengembalikan Arah yang Tepat dalam Revisi UU Desa: Waspada terhadap Potensi Politisasi dan Pembodohan

  • Share
Sumber ; SAFENet

INIBORNEO.COM, Pontianak – Pada 3 Juli 2023, Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI telah mencapai kesepakatan terkait masuknya 19 poin perubahan dalam revisi UU Desa. Namun, di tengah kesepakatan tersebut, muncul peringatan keras dari sejumlah pihak terkait potensi politisasi dan pembodohan yang mungkin terjadi dalam proses revisi ini, terutama dengan menduga adanya agenda tersembunyi untuk memanfaatkan revisi UU Desa sebagai alat transaksi dukungan menuju pemungutan suara dalam Pemilu 2024.

Dalam dokumen penjelasan RUU Perubahan Kedua UU Desa yang disampaikan pada 19 Juni 2023, disebutkan bahwa beberapa perubahan tersebut terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta sebagai penyempurnaan terhadap UU Desa sebelumnya. Namun, kekhawatiran muncul ketika revisi ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan alokasi dana desa atau peningkatan kedudukan pemerintah desa, melainkan juga mencakup aspek-aspek yang bersifat politis.

Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil yang secara aktif mengawal proses revisi UU Desa menegaskan bahwa revisi tersebut tidak boleh dipolitisasi atau dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh dukungan politik dalam Pemilu 2024. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat secara bermakna dalam perumusan revisi tersebut, sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menggarisbawahi delapan perubahan mendasar yang dianggap krusial dalam revisi UU Desa, termasuk memperkuat pengakuan terhadap keberagaman desa, memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan yang baik, dan memperkuat demokratisasi di tingkat desa. Mereka mendesak agar pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan revisi ini tanpa melalui kajian dan evaluasi yang komprehensif serta tanpa melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Di sisi lain, dalam upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan undang-undang, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan perlunya mempublikasikan setiap informasi terkait pembahasan revisi UU Desa kepada publik secara luas melalui kanal resmi seperti website DPR RI dan KemendesPDTT.

Dengan demikian, upaya mengembalikan arah yang tepat dalam revisi UU Desa bukan hanya merupakan tugas pemerintah dan DPR RI semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan bahwa revisi ini benar-benar menghasilkan perubahan yang progresif dan berkelanjutan bagi kemajuan desa-di seluruh Indonesia.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *