INIBORNEO.COM, Pontianak — Bank Indonesia sudah memberlakukan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sejak 17 Agustus 2022 dengan memberikan 3 aspek baru yakni penguatan desain, penguatan unsur keamanan dan penguatan bahan uang. Uang rupiah kertas baru ini memiliki sebanyak 7 pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Bank Indonesia melakukan evaluasi uang kertas dengan sejarahwan, budayawan, tokoh agama, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang sesuai dengan komitmen Bank Indonesia yaitu menyediakan rupiah berkualitas untu menjaga reputasi rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ucap Agus Chusaini, Kepala Perwakilan BI Kalbar dalam konferensi pers Bank Indonesia pada Jum’at, 19 Agustus 2022.
Ia juga menyampaikan bahwa uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Dan pencetakan uang rupiah kertas baru ini tidak memengaruhi nilai rupiah atau non-tunai.
“Untuk uang logam sendiri, dari hasil evaluasi belum perlu ada perbaikan karena bahan uang logam yang relatif cukup baik,” tutupnya.
Untuk penukaran uang rupiah kertas baru bisa mendaftar di https://pintar.bi.go.id sehari sebelumnya. Lokasi penukaran akan dilakukan di Gedung Bank Indonesia Lama di Jl. Rahadi Usman no.3.
Penukaran uang dibatasi maksimal 5 paket uang Rupiah kertas yang setiap paket senilai Rp.200.000 yang terdiri dari:
- Pecahan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar
- Pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar
- Pecahan Rp.20.000 sebanyak 1 lembar
- Pecahan Rp.10.000 sebanyak 1 lembar
- Pecahan Rp.5.000 sebanyak 2 lembar
- Pecahan Rp.2.000 sebanyak 4 lembar
- Pecahan RP.1.000 sebanyak 2 lembar
Waktu penukaran dimulai dari 19-26 Agustus 2022 pukul 10.00-13.00 WIB.