INIBORNEO.COM, Pontianak – Target penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2022 mengalami perubahan mulai 8 Juli 2022. Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar mengatakan, semula target penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat sebesar Rp 7,59 Triliun dan berubah menjadi Rp 8,85 Triliun.
“Perubahan target penerimaan ini sejalan dengan penyesuaisan Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Persiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022,” ucap Nizar, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan, perubahan target penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat tersebut nantinya akan diberikan ke tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat untuk dilakukan penyesuaian target yang diamanahkan.
Sejauh ini, lanjutnya, kinerja penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat sampai dengan tanggal 26 Juli 2022 ini telah tercapai Rp 6,01 Triliun atau sebesar 67.91 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 8,85 Triliun dengan pertumbuhan sebesar 63,09 persen dari tahun sebelumnya dengan periode yang sama.
“Saya optimis target penerimaan pajak tahun 2022 ini dapat tercapat untuk ketiga kalinya seperti halnya di tahun 2020 dan 2021, walaupun dengan adanya perubahan target penerimaan yang sejalan dengan penyesuaian struktur APBN tahun 2022 ini,” pungkasnya. (nurul)