Gejala Intoleransi Berujung Serangan dan Diskriminasi

  • Share

INIBORNEO.COM, Makassar – Hate Speech yang tumbuh akibat sikap intoleransi terhadap kaum minoritas di Indonesia menyebabkan timbulnya sikap diskriminasi dengan dalih kebebasan berpendapat di ranah digital.

 

“Dalam Hak Asasi Manusia, ini merupakan isu yang diperdebatkan mengenai isu intoleransi pada kelompok minoritas. Menangkal hate speech lewat suatu pembatasan normatif yang semena-mena bisa membuka pintu bagi pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam suatu masyarakat,” ujar Al Araf, direktur riset Imparsial, pada Workshop Memahami dan Menandingi Narasi Kebencian di Ranah Digital, yang digelar online, Senin 14 Juni 2021 kemarin.

 

Imparsial merupakan sebuah LSM yang bergerak di bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum Perkumpulan dengan akta pendirian nomor 10/ 25 Juni 2002.

 

Isu Hate Speech masih minim perdebatan di Indonesia, kata Araf, padahal hal tersebut berkontribusi besar bagi defisit masalah kebebasan beragama dan serangan terhadap kelompok minoritas agama atau keyakinan serta berkontribusi bagi masalah besar yaitu terorisme yang berbasis radikalisme agama.

 

“Dalam tataran ketentuan normatif, sistem hukum di Indonesia masih memperlihatkan paradoksnya. Di satu sisi mengadopsi perkembangan legislasi menjamin kebebasan demokrasi dan kebebasan berekspresi, dilain pihak masih mewarisi kebijakan represif dan rentan bagi penyalahgunaan dalam memberangus kebebasan berekspresi,” tambahnya.

 

Dari topik tersebut, Hate Speech secara umum sering  didefinisikan sebagai bentuk ekspresi seperti tulisan, ucapan, bahasa gestur dan pidato yang dapat mendorong atau menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan atau tindakan diskriminatif terhadap anggota suatu kelompok tertentu.

 

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination adalah intrumen HAM internasional yang menjadi rujukan untuk menangkal Hate Speech yang secara khusus berbasis ras, etnik, warna kulit serta asal usul nasional pada rumusannya menuliskan salah satu pasal 4(a) “(Negara Pihak) harus menyatakan sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman: tindak kekerasan bermotif rasial”.

 

Saat ini, peraturan mengenai hate speech perlu dibentuk dan diperbaiki, karena semakin marak l aksi penebaran kebencian baik antar individu atau kelompok di masyarakat, sehingga potensial mengancam hak asasi manusia dan menjadi lahan subur bagi radikalisme agama, terorisme dan konflik sosial.

 

“Perbaikan aturan itu bisa melalui revisi KUHP atau pembentukan aturan sendiri. Ketentuan penebaran kebencian di KHUP cenderung meluas dan bersifat karet, sehingga menjadi pasal sapu jagad serta pengaturan KUHP ini mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” tambahnya.

 

Reka Refani Vanda Hutapea

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *