INIBORNEO.COM, PONTIANAK– Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyebutkan bahwa inspektorat di Kalbar dapat lebih aktif dan berani namun dengan argumen yang benar, sehingga dapat menjadi filter pertama khususnya mengenai persoalan hukum.
Ini ia kemukakan saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan (Rakorwasin) Kalimantan Barat 2021 di Kantor Gubernur, Kamis (10/6) Menurutnya, perlu dilakukan pembenahan diri sehingga tidak terus mengeluh ke aparat penegak hukum.
“Saya berharap inspektorat terus aktif dan berani, analisa argumennya harus benar, sehingga ketika terjadi masalah bisa menjadi filter pertama, jangan mengeluh ke aparat penegak hukum,”ujar Sutarmidji
Sutarmidji juga menilai sejauh ini Manajemen Konstruksi (MK) atau konsultan pengawas masih belum terjamah, padahal kata dia, termin-termin yang dibayar melalui pertimbangan (MK).
“Kedepan harus punya tanggung jawab, MK atau konsultan pengawas, selama ini hampir belum terjamah, padahal termin-termin itu dibayar melalui pertimbangan mereka, kecuali Bpk atau Kepala dinas menerima gratifikasi, ini lain cerita, tapi kalau tidak maka yang harus bertanggung jawab konsultan pengawas, ada konsultan pengawas tapi kegiatan proyek amburadul lalu yang disalahkan BPK, lalu apa gunanya konsultan pengawas?,” ucapnya
Kemudian Kepala Perwakilan BPKP, Dikdik Sadikin mengatakan, Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (Inspektorat) sangat penting dalam mengawal visi misi Kepala “Artinya tidak untuk kegiatan pemda yang tidak bermanfaat, apalagi untuk dikorupsi. Karena pengawalan ini pun berarti semakin mempersempit ruang gerak untuk timbulnya tindak pidana korupsi,” terangnya
Maka dari itu, mengawal perencanaan dan penganggaran program pembangunan daerah menjadi peran BPKP dan APIP Daerah agar apa yang direncanakan dan dianggarkan itu selaras dengan tujuan pencapaian visi-misi. Termasuk di dalamnya isu strategis yang masuk kedalam agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) Tahun 2021, yang untuk Kalbar.
“Seperti Pengawalan Pengawasan atas penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Kalbar dan Pengawasan atas Percepatan Pembangunan Wilayah Industri di Lintas Perbatasan,” terangnya
Dalam kegiatan ini, pembahasan yang menjadi perhatian dalam agenda Rakorwasin ini berkutat kepada 4 (empat) pokok bahasan, di antaranya mengenai kebijakan pembinaan dan pengawasan, prioritas program pembangunan daerah, peningkatan tata kelola Pemda melalui manajemen risiko dan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Selain itu, rapat koordinasi ini pun juga menindaklanjuti arahan Presiden yang pada 27 Mei lalu mengarahkan BPKP dan APIP Pemda untuk dapat bersama bersinergidalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan.
“Maka, kolaborasi pengawasan antaraBPKP Perwakilan dan APIP Pemda, harus benar benar dapat memastikan terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan di daerah, serta mendorong diterapkannya mitigasi risiko-risiko seperti ketidakselarasan pembangunan nasional dengan daerah, ketimpangan sektoral di berbagai daerah, alokasi belanja yang tidak efektif dan efisien, dan sebagainya,” katanya
Dalam hal ini berkaitan dengan hal tersebut, BPKP telah menyusun Agenda Prioritas Pengawasan BPKP terdiri dari pengawasan berskala nasional yang juga berkaitan dengan daerah, yaitu terdapat 15 Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2021, diantaranya Penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Akuntabilitas Keuangan Negara dan Daerah, Akuntabilitas kekayaan daerah yang dipisahkan, Tata Kelola Instansi Pemerintah, sektor Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Ketahanan Pangan, Energi, Pariwisata, Sovereign Wealth Fund (SWF), Penyelenggaraan PON dan Peparnas, Penanggulangan Bencana, Peningkatan penggunaanproduksi dalam negeri, dan Konsorsium Riset dan Inovasi.
“Dari 15 Agenda Peta Prioritas Pengawasan Tahun 2021 tersebut yang menjadi Agenda Prioritas Pengawasan Daerah 2021 terdiri dari 5 Sektor Prioritas Pembangunan Daerah (pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi daerah dan pariwisata) serta 68 Agenda Prioritas Pengawasan Daerah (APPD) Tahun2021,” terang Dikdik.