INIBORNEO.COM, Pontianak – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak dan Jaringan Pontianak Bhineka masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai toleransi, yang akan diajukan melalui hak inisiatif DPR. Perda ini bakal menjadi payung hukum dalam mewujudkan kerukunan di Kota Pontianak.
“Penyusunan naskah akademik sudah hampir selesai, tinggal revisi dan masukan dari masyarakat dan anggota legislatif,” jelas Ketua Yayasan SAKA, Sri Wartati.
Dia mengatakan, masih akan ada pertemuan dengan beberapa anggota DPR, yang nanti akan mengusulkan rancangan aturan ini.
Selain FKUB, penyusun naskah akademik ini adalah Jaringan Pontianak Bhinneka, yang terdiri dari lima organisasi. Kelima organisasi tersebut adalah Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Mitra Sekolah Masyarakat (MISEM), Satu dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia, serta Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
Dalam penyusunan naskah, kendala utama adalah pandemi covi-19 yang membuat pertemuan secara tata muka sulit dilakukan. Terlebih, saat ini kasus keterjangkitan sedang menunjukkan tren kenaikan. “Akan sangat sulit untuk mengadakan pertemuan yang lebih besar. Terlebih itu kami seharusnya sudah mulai bergerak mengerjakannya kembali pada bulan Mei terlepas dari bulan suci Ramadan ini,” katanya.
Dia berharap naskah akademik tersebut segera rampung dan tidak terlalu banyak revisi, sehingga dapat segera ditindaklanjuti anggota DPRD Kota Pontianak, untuk kemudian disahkan. Jika tak ada halangan, pengesahan dan penerapannya tahun depan.
“Dengan adanya perda ini dapat membantu masyarakat Pontianak untuk lebih bertoleransi akan sesama dan menjadikan kota Pontianak sebagai kota yang penuh dengan toleransi sehingga dapat menjadi contoh untuk kota-kota yang lain,” tambahnya.
Ketua FKUB Kota Pontianak, Abdul Syukur, menilai, kehadiran perda pengelolaan toleransi tersebut akan menjadi payung hukum dalam mewujudkan kerukunan di Kota Pontianak. Menurutnya, perda pengelolaan toleransi sangat penting, mengingat Pontianak memiliki potensi etnis, agama, kultur, dan budaya yang beragam. “Oleh sebab itu saya bersama teman-teman Pontianak Bhineka menggagas lahirnya perda ini,” tuturnya.
Perda pengelolaan toleransi ini, dikatakannya bukan hanya untuk menciptakan kerukunan umat beragama, namun dengan skala yang lebih luas, yakni bagaimana mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarkat sehingga tercipta kerukunan. “Jadi yang menyangkut itu etnis, menyangkut agama, menyangkut kultur, bahkan toleransi dalam perdagangan perlu juga dikelola,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pontianak, Mujiono menyambut baik usulan Perda inisiasi rencana usulan dari masyarakat yang diwakilli FKUB dan Jaringan Pontianak Bhineka, berkaitan dengan penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat di Kota Pontianak.
“Nanti dalam tahapan proses ini masih pembuatan naskah akademik, kemudian nanti selanjutnya ada dua mekanisme yang dilakukan, bisa melalui Pemerintah Kota, yaitu melalui OPD Kesbangpol, atau melalui inisiatif DPRD,” ujar Mujiono.
Menurutnya, apabila diusulkan melalui inisiatif DPRD, naskah akan masuk ke Bapemperda terlebih dahulu, untuk kemudian dimasukkan ke prolegda. Setelah itu, barulah dilakukan proses pembahasan, hingga nanti menjadi Perda.
Reka Refani
Merryana