INIBORNEO.COM, Pontianak (14/820) – Untuk mengakselerasi implementasi kebijakan pemberian bunga (PMK 85) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Provinsi Kalimantan Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) yang diinisiasi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Perbankan dan Industri Keuangan non bank di Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Kepala Kanwil DJPb, Edih Mulyadi, menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan total anggaran subsidi bunga sebesar Rp.35,28 triliun untuk lebih dari 60 juta debitur UMKM terdampak Covid-19 yang tersebar di lebih dari 2.100 lembaga penyalur kredit (Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Pergadaian, dan Koperasi).
Hingga akhir Juli 2020, pemberian subsidi bunga telah terealisir sebesar Rp1,5 triliun atau 4,25% dari pagu anggaran. Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch.Riezky F. Purnomo, mendorong
lembaga penyalur kredit ikut berkontribusi merealisasikan program ini mengingat bahwa program ini adalah program yang memberikan manfaat langsung kepada debitur UMKM.
Pemerintah telah berupaya menyederhanakan skema pelaksanaan
dengan mengubah ketentuan PMK 65 menjadi PMK 85. Kegiatan dimaksud
diharapkan dapat menginventarisir permasalahan lapangan yang muncul dan
merumuskan solusi sehingga realisasi pemberian subsidi bunga bisa segera
direalisasi mengingat batas waktunya yang terbatas hingga akhir Desember 2020. (r-papiadjie)