INIBORNEO.COM, Jakarta – Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan menyetujui usulan Karimata dari Cagar Alama Laut (CAL) ke Taman Nasional. Hal ini disampaikannya, ketika Bupati Kayong Utara, Drs Citra Duani bertemu lansung dengan Dirjen Senin (14/7) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Bupati didampingi Sadtata Noor Adirahmanta, kepala BKSDA Provinsi Kalimantan Barat.
Bupati menjelaskan, selama ini Kayong Utara1 mengalami kendala dalam pengembangan pariwisata dan dan kepemilikan sertifikat bagi masyarakat. Padahal masyarakat di sana sudah hidup dan bermukim lama.
“Saya ke sini mau meminta izin pak Dirjen, karena tahun ini kami akan membangun Puskemas di Desa Padang Karimata. Untuk suratnya sudah kami masukan ke kementrian,” jelas Bupati.
Selain pembangunan Puskemas Desa Padang, Citra juga meminta izin kepada Dirjen untuk pembangunan tower telekomunikasi bagi daerah yang masuk kawasan ini. “Ada beberapa daerah yang memerlukan pembangunan tower telekomunikasi, pihak vendor yang ditunjuk oleh penyedia terkendala izin kawasan,” jelasnya lagi.
Mendengar permohonan bupati, Dirjen KSDAE menyambut baik hal tersebut dan menyarankan pemukiman penduduk yang ada di sana untuk di inklab. “Sambil menunggu proses CAL menjadi Taman Nasional. Saya sarankan untuk pemukiman penduduk di enklave saja,” ujarnya.
Untuk pengajuan fasilitas umum dan upaya kemajuan masyarakat Karimata, Dirjen KSDAE menyampaikan dukungan nya kepada Bupati. “Selama itu untuk kepentingan masyarakat, saya setuju pak Bupati,” selorohnya sembari mengobrol santai dengan bupati.
Dengan adanya persetujuan Dirjen KSDAE ini, Citra berharap kedepannya masyarakat Pulau Karimata dapat membuat sertifikat tanah. Dengan begitu pengajuan izin untuk Badan Usaha Milik Desa juga mudah. (r-papiadjie)