INIBORNEO.COM, Pontianak – Komite IV terus menginventarisir masalah untuk menggodok Rancangan Undang-Undang Investasi dan Penanaman Modal Daerah dengan melakukan rapat kerja dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
“Dalam rapat ini Komite IV berharap mendapatkan masukan-masukan agar sejalan dengan langkah-langkah strategis guna menaikan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha,” papar anggota DPD RI asal Kalbar, Sukiryanto, 5 Februari 2020.
Sukiryanto pun mengapresiasi kehadiran Bahlil, untuk harmonisasi guna mengefektifkan langkah-langkah strategis untuk menyejukan iklim investasi terutama untuk diluar pulau jawa.”Saya berharap porsi dari pembangunan di luar jawa mencapai 60% sehingga pemerataan pembangunan lebih merata dengan memanfaatkan momen dari Ibu Kita Negara ini,” katanya.
Dia mengharapkan permasalahan tumpang tindih tanah dapat diminimalisir, lantaran akan membuat investor bimbang karena tidak ada kepastian hukum dalam hak milik tanah. Banyak kejadian, hak milik kalah oleh surat-surat kerajaan.
Hal lainnya adalah panjangnya rangkaian perizinan menjadi hambatan yang cukup serius dimana sistem Online Single Submission yang belum maksimal karena dinas-dinas seolah tidak rela kewenangannya masuk dalam sistem yang berintegrasi.
Bahlil pun memaparkan BKPM telah mengidentifikasi beberapa permasalahan utama khususnya dalam upaya meningkatkan realisasi investasi.
Permasalahan seperti; tumpang tindih peraturan perizinan investasi; belum terintegrasinya pelayanan perizinan dan insentif investasi dalam satu sistem pelayanan perizinan berusaha; dan permasalahan pengadaan lahan di daerah, salah satunya adalah sulitnya pembebasan lahan ulayat dan cagar budaya.
Selain itu, ada juga masalah dimana belum semua daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), permasalahan dalam memperoleh perizinan izin lokasi, izin mendirikan bangunan, pengurusan sertifikat laik fungsi, dan perizinan lainnya di daerah, serta masih terbatasnya SDM terampil di daerah.
Di samping itu, banyak daerah yang belum menyiapkan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) dan belum menetapkan dokumen RUPMD.
Bahlil juga memaparkan, langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalah seperti penyederhanaan regulasi di tingkat pusat dan harmonisasi regulasi pelaksanaan di daerah; mengembangkan sistem pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan K/L dan daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS).
BKPM juga mendorong percepatan RDTR sehingga peruntukan lahan sesuai dengan kebutuhan pengembangan investasi termasuk penyederhanaan prosedur bagi izin lokasi dan izin mendirikan bangunan serta pengembangan kebijakan investasi yang berbasiskan vokasi dan sistem insentif bagi perusahaan yang memberikan pelatihan kepada pekerja lokal.Selain itu, mendorong percepatan penyusunan dokumen RUPMD.
Komite IV juga mempertanyakan efektifitas dari UU Omnibus Law untuk menghapus puluhan regulasi yang tumpang tindih serta perizinan yang berbelit-belit serta tentang rencana Ibu Kita Negara (IKN) yang mana tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas.
BPKM dalam penjelasannya menyatakan bahwa BKPM telah melakukan pendataan terhadap regulasi yg perlu diubah dan persiapan implementasinya, yang salah satunya terkait implementasi perizinan yang diatur berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 dan kemudian mengenai Tenaga
Kerja BKPM mendorong investor besar untuk baik lokal maupun asing untuk bermitra dengan investor lokal, selanjutnya mengarahkan investor untuk membangun pelatihan kerja atau sekolah vokasional untuk masyarakat lokal dimana diharapkan hal ini dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja.