AIMI Kalbar Masih Temukan Kesalahan Kode Etik Promosi Sufor

  • Share
Diskusi AIMI Klabar dan Jurnalis Perempuan Khatulsitiwa (JPK), Kamis (10/5)

Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Kalimantan Barat (Kalbar) menyebut ada pelanggaran kode etik dalam hal promosi susu formula (sufor). Pelanggaran itu pun kerap terjadi di Kalbar yang dilakukan oleh produsen sufor hingga petugas kesehatan.

Ketua AIMI Kalbar Aditya Galih Mastika mengakui bahwa pihaknya kerap mendapatkan laporan terkait adanya upaya untuk promosi sufor bagi anak usia di bawah enam bulan. Bahkan, hal itu dilakukan secara langsung oleh petugas kesehatan. Hal tersebut menurutnya telah melanggar kode etik.

“Ibu-ibu pasca melahirkan pernah dibekali susu formula oleh pihak rumah sakit,” ungkapnya saat diskusi dengan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa (JPK), Kamis (10/5).

Promosi produk sufor seringkali dilakukan dengan bekerjasama dengan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, termasuk RS di Kalbar. “Masih ada kami temukan pelayan kesehatan yang turut mempromosikan sufor. Bahkan ada yang menjanjikan hadiah kepada petugas kesahatan yang mampu menjual produk-produk sufor tersebt,” ungkap Wakil Ketua AIMI Kalbar, Rizky Pontiviana.

Parahnya lagi, penawaran sufor dilakukan dengan memanfaatkan kondisi sang ibu. semisal saat ibu tidak mengeluarkan ASI setelah beberapa saat melahirkan. Kondisi ini tentu saja membuat sang ibu khawatir anaknya tidak mendapatkan asupan, sehingga diperbolehkanlah si bayi untuk mengonsumsi sufor sebagai pengganti ASI.

“Kadang ada yang memanfaatkan kepanikan ibu saat ASI-nya belum bisa keluar,” cetusnya.

Iklan sufor bagi anak usia di bawah enam bulan memalui media elektronik selama ini memang secara eksplisit belum ditemukan di media-media cetak dan elektronik. Namun ada upaya-upaya untuk mempromosikan susu pengganti ASI. Padahal menurutnya tidak ada satu produk susu pun yang bisa menggantikan peran ASI.

“Ada itu ptomosi susu hewan yang bilang mendekati kandungan ASI bahkan sama dengan ASI,” ucapnya.

Selayaknya menurut dia, pelayanan kesehatan tidak terlibat dalam promosi sufor. Apalagi yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia di bawah 6 bulan. Selain itu, peran pemerintah menurutnya juga penting agar penegakan terkait kode etik ini dapat dilakukan. Teguran mestinya dilayangkan bagi perusahaan atau pelayanan kesehatan yang melakukan hal demikian agar memberikan efek jera.

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *