Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Arief Sulistyanto, menegaskan bahwa dalam proses seleksi Sekolah Inspektur Polri, pihaknya tetap memberlakukan ketentuan larangan menggunakan sponsorship atau katabelece, serta istilah titip-titipan.
“Bagi yang melanggar akan di diskualifikasi sehingga tidak bisa melanjutkan seleksi,” tegasnya.
Arief memaparkan bahwa pada Kamis 1 Pebruari 2018 secara serempak dilaksanakan tes psikologi dalam rangka seleksi calon peserta Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun Anggaran 2018 pada 33 Polda dan Subpanpus. Jumlah peserta seleksi sebanyak 10.940 orang terdiri dari personil polri dari Satuan Kerja Mabes Polri dan 33 Polda.
“Dari 10.940 orang tersebut akan diambil 1300 sesuai dengan kuota didik tahun 2018,” katanya.
Aspek yang dinilai, kata dia, dalam tes psikologi meliputi kecerdasan kepribadian dan sikap kerja. Tujuan tes adalah untuk mengungkap potensi psikologis dari calon peserta. Dari aspek kecerdasan akan diungkap kemampuan berfikir praktis, berfikir verbal, berfikir logis dan berfikir analitis. Dari aspek kepribadian akan diungkap potensi stabilitas emosi, prososial, penyesuaian diri, kepercayaan diri, pengambilan keputusan dan motif berprestasi.
“Sedangkan dari aspek sikap kerja akan diungkap potensi kecepatan kerja, keteitian kerja dan ketahanan kerja,” tuturnya.
Arief mengungkapkan metode tes dilakukan secara tertulis. Dia meyakinkan bahwa mekanisme tes dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Penyiapan materi tes dilaksanakan oleh Tim Pokja. Sebelum melakukan penyusunan masing-masing anggota Tim menanda tangani pakta integritas utk senantiasa menjaga kerahasiaan. Dalam penyusunan materi tersebut diawasi oleh pengawas internal dan setiap selesai pelaksanaan tugas membuat berita acara. Selesai dibuat, materi tes dimasukan kedalam CD dan diberi password kemudian disegel dan disimpan oleh pengawas internal.
Pada pelaksanaan tes materi tes dibawa ke tempat tes, pembukaan materi tes dilaksanakan didepan peserta dan pengawas internal kemudian minta password kepada petugas posko pada Biropsikologi SSDM Polri. Setelah mendapatkan password, dilakukan penggandaan materi di tempat tes.
“Selesai test langsung dilakukan koreksi dengan sistem komputerisasi didepan peserta tes sehingga peserta dapat melihat proses koreksi dan langsung melihat hasilnya pada layar monitor,” paparnya.
Untuk melakukan koreksi tersebut, lanjut dia, panitia harus meminta password kunci jawaban kembali ke Panitia pusat yang berada di Posko Biropsikologi SSDM Polri. Namun demikian sebelum diberikan password panitia daerah harus mengirimkan hasil scanner lembar jawanan komputer kepada posko. Hal ini dilakukan untuk kontrol panitia pusat, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses koreksi.
“Proses seleksi seperti ini dilaksanakan agar mendapatkan calon peserta SIP yang berkualitas sehingga kita akan mendapatkan perwira perwira Polri yang unggul dan kompetitif,” pungkasnya.