INIBORNEO, Pontianak – 10 tahun sejak RUU TPKS pertama kali digagaskan oleh Komnas Perempuan akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut disepakati DPR dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
“Rapat paripurna hari ini menjadi momen bersejarah yang ditunggu-tunggu. Disahkannya RUU TPKS ini menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan Maharani, Ketua DPR.
Sidang pengesahan tersebut tak hanya dihadiri oleh anggota Dewan, namun juga dihadiri berbagai komunitas dan aktivis perempuan seperti LBH Apik Jakarta, Puan Seni Indonesia dan lainnya. Diketahui setelah pengesahan RUU TPKS ini beberapa peserta sidang dari komunitas nampak meneteskan air mata.
RUU TPKS ini mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjadi ketidakberlangsungan kekerasan seksual.
Selain itu, RUU TPKS ini juga mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi secara eksplisit, memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Ada juga terobosan dalam hukum seperti pengaturan pelayanan terpadu terhadap korban yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah, penegak hukum dan layanan berbasis masyarakat. Kemudian RUU TPKS ini juga memusatkan pada kepentingan korban yang ditunjukkan oleh adanya kordinasi penyidik dengan pendamping yang hasilnya dapat dijadikan dasar penyidikan.
Terdapat juga aturan pemenuhan hak korban atas dana pemulihan termasuk layanan kesehatan saat korban mendapat perawatan medis, dana penanganan korban sebelum, selama dan setelah proses hukum termasuk pembayaran kompensasi untuk mencukupi sejumlah restitusi ketika harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup.
Terakhir, RUU TPKS ini juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap tindak pindana kekerasan seksual serta partisipasi keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual.