INIBORNEO.COM, Kalimantan Barat – Sensus Penduduk adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 dengan menggunakan metode tradisional, yaitu mencatat setiap penduduk dari rumah ke rumah.
Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”.
Secara khusus, tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya dan inovasi pada tata kelola SP2020, di antaranya: (a) menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan basis data administrasi kependudukan; (b) memanfaatkan perkembangan teknologi informasi pada kegiatan pengumpulan data, diantaranya melalui penggunaan Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dalam Sensus Penduduk (SP) Online; (c) memanfaatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sebagai wilayah kerja statistik SP2020; (d) menyesuaikan jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk, dari minimal telah tinggal selama enam bulan menjadi minimal satu tahun; (e) menggunakan pendekatan keluarga sebagai unit pendataan; dan (f) menyusun proses bisnis pengumpulan data yang komprehensif.
Penetapan Covid-19 sebagai pandemi oleh WHO menjadi tantangan berat pada pelaksanaan SP2020. Kebijakan pemerintah yang berfokus pada penanganan pandemi Covid-19 mendorong BPS melakukan penyesuaian tata kelola pada setiap tahapan proses bisnis dengan tetap berpegang pada tujuan besar SP2020. Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut:
SP Online yang semula dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020; Pendataan penduduk yang semula dilaksanakan pada Juli 2020 dimundurkan ke September 2020; dan Metode pendataan penduduk yang semula direncanakan secara wawancara dan wilayah dibagi menjadi 2 zona dengan mempertimbangkan ketersediaan akses internet, yaitu zona yang menggunakan kuesioner kertas (paper and pencil interviewing, PAPI) dan dan zona yang menggunakan elektronik (computer assisted personal interviewing, CAPI), akhirnya dibagi menjadi 3 zona, yaitu Zona 1 Drop Off and Pick up (DOPU) kuesioner PAPI, Zona 2 Non DOPU, dan Zona 3 Wawancara.
SP2020 mencatat penduduk Kalimantan Barat pada bulan September 2020 sebanyak 5,41 juta jiwa. Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk Kalimantan Barat terus mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak tahun 2010, jumlah penduduk Kalimantan Barat mengalami penambahan sekitar 1,01 juta jiwa atau rata-rata sebanyak 84,87 ribu setiap tahun. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Kalimantan Barat sebesar 2,04 persen per tahun.
SP2020 mencatat terdapat 7 kabupaten/kota dengan laju pertumbuhan penduduk di bawah angka provinsi, sementara 7 kabupaten lainnya di atas angka provinsi. Kabupaten Ketapang, Bengkayang, dan Kayong Utara adalah tiga kabupaten dengan laju pertumbuhan penduduk terbesar. Angka laju pertumbuhan penduduk di 3 kabupaten tersebut di atas 2,5 persen. Sementara itu, Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu mempunyai laju pertumbuhan
penduduk terkecil di antara kabupaten/kota lainnya
Dari 5,41 juta penduduk Kalimantan Barat sebesar 93,86 persen atau sekitar 5,08 juta penduduk berdomisili sesuai KK/KTP. Sementara sebesar 6,14 persen atau sekitar 0,33 juta penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP (Gambar 4). Jumlah ini merupakan indikasi masih banyak penduduk yang bermigrasi dari wilayah tempat tinggal sebelumnya karena sekarang sudah tidak tinggal pada alamat yang tertera di KK/KTP lagi.
Struktur penduduk dapat menjadi salah satu modal pembangunan ketika jumlah penduduk usia produktif sangat besar. Hasil SP2020 mencatat mayoritas penduduk Kalimantan Barat didominasi oleh generasi Z dan milenial. Proporsi generasi X sebanyak 20 persen dari total populasi (1.611,29 ribu jiwa) dan generasi milenial sebanyak 27 persen dari total populasi Kalimantan Barat (Gambar 5 ). Kedua generasi ini termasuk dalam usia produktif yang dapat menjadi peluang untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
Persentase penduduk usia produktif (15-64 tahun) meningkat dari tahun 2010. Pada tahun 2010 proporsi penduduk usia produktif adalah sebesar 64,56 persen dari total populasi dan meningkat menjadi 70,68 persen di tahun 2020. Perbedaan yang tajam antara persentase penduduk usia produktif dan non produktif (0-14 tahun dan 65 tahun ke atas) terlihat lebih tajam di tahun 2020. Hal ini mencerminkan bahwa Kalimantan Barat masih berada dalam masa bonus demografi karena sebesar 70,68 persen penduduknya masih berada di usia produktif.
Namun di sisi lain, seiring dengan peningkatan angka harapan hidup, persentase penduduk lanjut usia (lansia) atau usia 60 tahun ke atas juga mengalami peningkatan. Persentase penduduk lansia Kalimantan Barat meningkat menjadi 7,93 persen di tahun 2020 dari 5,89 persen pada 2010.
SP2020 mencatat jumlah penduduk laki-laki di Kalimantan Barat sebanyak 2,78 juta jiwa, atau 51,42 persen dari penduduk Kalimantan Barat. Sementara, jumlah penduduk perempuan di Kalimantan Barat sebanyak 2,63 juta jiwa, atau 48,58 persen dari penduduk Kalimantan Barat. Dari kedua informasi tersebut, maka rasio jenis kelamin penduduk Kalimantan Barat sebesar 106, yang artinya terdapat 106 laki-laki per 100 perempuan di Kalimantan Barat pada tahun 2020. Pada kelompok usia hingga menjelang 70 tahun, jumlah laki-laki lebih banyak daripada jumlah perempuan. Pada kelompok umur 70 tahun ke atas, jumlah laki-laki lebih sedikit daripada jumlah perempuan.
Dengan luas daratan Kalimantan Barat sebesar 146.807 kilometer persegi, maka kepadatan penduduk Kalimantan Barat sebanyak 37 jiwa per kilometer persegi. Angka ini meningkat dari hasil SP2000 yang mencatat kepadatan penduduk Kalimantan Barat sebanyak 25 jiwa per kilometer persegi dan hasil SP2010 yang mencapai 30 jiwa per kilometer persegi.
Sebaran penduduk Kalimantan Barat masih didominasi Kota Pontianak. Meskipun luas geografis sebesar 0,07 persen wilayah Kalimantan Barat, Kota Pontianak dihuni oleh 658.685 penduduk atau 12,17 persen penduduk Kalimantan Barat. Sebaran penduduk terbesar kedua di Kabupaten Sambas dengan jumlah penduduk sebanyak 629.905 jiwa, atau sebesar 11,63 persen. Sebaran penduduk terbesar ketiga di Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah penduduk sebanyak 609.392 jiwa, atau sebesar 11,26 persen. Sebaran penduduk terbesar keempat di Kabupaten Ketapang dengan jumlah penduduk sebanyak 570.657 jiwa, atau sebesar 10,54 persen. Sementara kabupaten/kota lainnya di bawah 10 persen.