INIBORNEO.COM, Jakárta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diimbau dapat bersikap tegas kepada penyelenggara Pemilu yang tidak netral dan terbukti menggagalkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pilkada 2020.
Hal ini dikatakan Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Usni Hasanuddin. Menurutnya, langkah tersebut dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DKPP.
“Yang penting ada bukti kuat pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka DKPP wajib memberhentikan,” kata Usni di Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Selain itu, sambung Usni, pemberian teguran juga harus diberikan kepada KPU yang melakukan pelanggaran ringan. “Memang sejauh ada bukti ada kelalaian dan tidak profesional dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu maka harus ada sanksi,” ujarnya.
Menurut Usni, terhambatnya sejumlah Bapaslon Perseorangan seperti di Pilkada Ketapang: Yasir-Budi, Bandar Lampung: Ike Edwin, Gunung Kidul, dan daerah lain bisa jadi karena dianggap ancaman bagi calon dari partai politik.
“Bapaslon perseorangan yang mempunyai basis massa kuat tentu berpotensi mengalahkan calon dari parpol di pilkada,” urainya.
Ia menambahkan, saat ini dibutuhkan keberanian dari DKPP untuk memberi sanksi dari mulai pemecatan sampai teguran. Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memastikan akan memberhentikan semua penyelenggara pemilu yang lalai dalam menjalankan tugas, dan bersikap tidak profesional.
Kelalaian itu seperti tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi Bapaslon Perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan sikap tidak profesional itu seperti tidak melayani para bapaslon secara optimal.
“Sanksi terberat bagi penyelenggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan secara hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu,” kata anggota DKPP RI, Didik Supriyato.
KPU akan menetapkan paslon peserta Pilkada 2020 di 270 daerah pada Rabu, 23 September, dan tahapan pemungutan suara akan dilangsungkan pada 9 Desember. (IB-07)